Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

 

 

Informasi:

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Pastikan sebelum melakukan pelaporan Anda sudah mendapatkan sertifikat elektronin, jika belum silakan melakukan pengajuannya terlebih dahulu.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 1770 S

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 1770 

- Dengan Pencatatan

- Dengan Pembukuan


 
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Pastikan Anda sudah mendapatkan Bukti Potorng formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

 

Pelaporan yang dapat dilaporkan di aplikasi OnlinePajak adalah bagi pemegang formulir 1770 dan 1770 S

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

Ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melakukan pelaporan pribadi untuk 1770 S

  1. Login ke aplikasi OnlinePajak
  2. Klik "Informasi".Lengkapi Informasi profil Anda klik "ubah"


    1. Nama
    2. Email
    3. Nomor Telpon
    4. Fax
    5. Alamat lengkap
    6. Kode pos
    7. Status Pernikahan
    8. Status Perpajakan (KK, HB, PH, atau MT)
    9. Tanggungan
    10. Pekerjaan

3. Pada kolom Informasi Pajak, klik "Ubah" untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase 


4. Jika Sudah Klik tombol "Buat SPT Tahunan"  atau "Create SPT" 


5. Pilih Pekerjaan

    1. Pilih "Employee" atau Karyawan → SPT 1770S
    2. Pilih "Business owner" atau pemilik usaha bisnis → SPT 1770
    3. Setelah itu klik "Mulai Buat SPT Tahunan 1770 S
    6.  Pilih 'Tahun Pajak' dan menentukan apakah pelaporan SPT Anda 'Normal" atau ingin melakukan "Pembetulan ke". Klik "Langkah Selanjutnya"
    7. Silakan lengkapi Lampiran II terkait :
    1. Bagian A:  Penghasilan yang dikenakan PPH Final atau Bersifat Final
    2. Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun
    3. Bagian C : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
    4. Bagian D : Daftar Susunan Anggota KeluargaJika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya" 

    8. Silakan untuk melengkapi Lampiran I terkait :
    1. Bagian A:  Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)
    2. Bagian B : Penghasilan yang Tidak termasuk Objek pajak
    3. Bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain dan PPH Yang ditanggung Pemerintah Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya" 

    9. Silakan untuk melengkapi SPT Induk terkait
    1. Identitas (status perkawinan)
      1. Penghasilan Netto
      2. Penghasilan Kena Pajak ( isi tanggungan jika ada )
      3. Pajak terutang 
      4. Kredit Pajak
      5. PPH Kurang/Lebih Bayar
      6. Angsuran PPH Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
      7. Lampiran
        1. Jika Anda sudah melengkapinya, silakan untuk klik kolom "Setuju", kemudian klik "Langkah Selanjutnya"

    10. Periksa kembali SPT Anda, jika sudah klik "Simpan SPT"

 

Ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melakukan pelaporan pribadi untuk 1770 (Dengan Pencatatan) 

  1. Login ke aplikasi OnlinePajak
  2. Klik "Informasi".Lengkapi Informasi profil Anda klik "ubah"


a. Nama
b. Email
c. Nomor Telpon

d. Fax
e. Alamat lengkap
f. Kode pos
g. Status Pernikahan
h. Status Perpajakan (KK, HB, PH, atau MT)
i. Tanggungan
j. Pekerjaan

3. Pada kolom Informasi Pajak, klik "Ubah" untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase 


4. Jika Sudah Klik tombol "Buat SPT Tahunan"  atau "Create SPT" 

5.Jika Sudah Klik tombol "Buat SPT Tahunan"  atau "Create SPT". Jika Anda memiliki usaha dan memilih cara perhitungan "Pencatatan", silakan klik "Mulai Buat SPT 1770
6.Pilih 'Tahun Pajak' dan menentukan apakah pelaporan SPT Anda 'Normal" atau ingin melakukan "Pembetulan ke". Klik "Langkah Selanjutnya"

7.Silakan untuk melengkapi Lampiran IV terkait :

a. Bagian A : Harta Pada Akhir Tahun
b. Bagian B : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
c. Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga

Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya" 

8. Silakan untuk melengkapi Lampiran III terkait :

    1. Bagian A:  Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)
    2. Bagian B : Penghasilan yang Tidak termasuk Objek pajak
    3. Bagian C : Penghasilan Istri/Suami yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah. Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya"
    9.. Silakan untuk melengkapi Lampiran II terkait :
    1. Bagian A: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain, PPH yang dibayar /  dipotong di luar negeri dan PPH Yang ditanggung Pemerintah. Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya"

    10. Silakan untuk melengkapi Lampiran I terkait :
    1. Bagian B:  Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau pekerjaan bebas (Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan Pencatatan)
    2. Bagian C : Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubunngan dengan pekerjaan (Tidak termasuk penghasilan yang dikenalan PPH Bersifat Final)
    3. Bagian D :Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final). Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya"

    11. Silakan untuk melengkapi SPT Induk terkait
    1. Identitas (status perkawinan)
      1. Penghasilan Netto
      2. Penghasilan Kena Pajak ( isi tanggungan jika ada )
      3. Pajak terutang 
      4. Kredit Pajak
      5. PPH Kurang/Lebih Bayar
      6. Angsuran PPH Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
      7. Lampiran

        Jika Anda sudah melengkapinya, silakan untuk klik kolom "Setuju", kemudian klik "Langkah Selanjutnya"

    12. Jika Anda sudah melengkapinya, silakan untuk klik kolom "Setuju", kemudian klik "Langkah Selanjutnya"
    14. Periksa kembali SPT Anda, jika sudah klik "Simpan SPT"

Ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melakukan pelaporan pribadi untuk 1770 (Dengan Pembukuan) 

  1. Login ke aplikasi OnlinePajak
  2. Klik "Informasi".Lengkapi Informasi profil Anda klik "ubah"


    a. Nama
    b. Email
    c. Nomor Telpon

    d. Fax
    e. Alamat lengkap
    f. Kode pos
    g. Status Pernikahan
    h. Status Perpajakan (KK, HB, PH, atau MT)
    i. Tanggungan
    j. Pekerjaan

3. Pada kolom Informasi Pajak, klik "Ubah" untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase 


4. Jika Sudah Klik tombol "Buat SPT Tahunan"  atau "Create SPT" 


5. Jika Sudah Klik tombol "Create SPT" atau "Buat SPT Tahunan". Jika Anda memiliki usaha dan memilih cara perhitungan "Pembukuan", silakan klik "Mulai Buat SPT 1770

6. Pilih 'Tahun Pajak' dan menentukan apakah pelaporan SPT Anda 'Normal" atau ingin melakukan "Pembetulan ke". Klik "Langkah Selanjutnya"

7. Silakan untuk melengkapi Lampiran IV terkait :

a. Bagian A : Harta Pada Akhir Tahun
b. Bagian B : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
c. Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya" 

8. Silakan untuk mengisiDaftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPH Final berdasarkan PP 46 tahun 2013 dan/atau PPH 23 tahun 2018. Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya". Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya"

9.Silakan untuk melengkapi Lampiran III terkait :
    1. Bagian A:  Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)
    2. Bagian B : Penghasilan yang Tidak termasuk Objek pajak
    3. Bagian C : Penghasilan Istri/Suami yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah. Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya"

    10. Silakan untuk melengkapi Lampiran I terkait :
    1. Bagian A:  Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau pekerjaan bebas (Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan Pencatatan)
    2. Bagian C : Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubunngan dengan pekerjaan (Tidak termasuk penghasilan yang dikenalan PPH Bersifat Final)
    3. Bagian D :Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final). Jika sudah lengkap klik "Langkah Selanjutnya"

    11. Silakan untuk melengkapi SPT Induk terkait
    1. Identitas (status perkawinan)
      1. Penghasilan Netto
      2. Penghasilan Kena Pajak ( isi tanggungan jika ada )
      3. Pajak terutang
      4. Kredit Pajak
      5. PPH Kurang/Lebih Bayar
      6. Angsuran PPH Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
      7. Lampiran
        Jika Anda sudah melengkapinya, silakan untuk klik kolom "Setuju", kemudian klik "Langkah Selanjutnya"

    12. Periksa kembali SPT Anda, jika sudah klik "Simpan SPT",

Demikan informasi yang dapat kami berikan.

Jika memiliki pertanyaan atau kendala silakan untuk mengirimkan email ke support@online-pajak.com