Tersedia pada:
Berikut ini adalah tahapan untuk membatalkan faktur yang sudah Anda approve.
- Pada tab Penjualan atau Pebelian, pilih Masa Pajak yang akan menampilkan faktur yang akan Anda batalkan. (Pastikan Anda telah memilih menu PPN)
- Checklist pada faktur pajak yang ingin Anda batalkan. Ingat, faktur pajak hanya dapat dibatalkan setelah Anda melakukan “Approval”.
- Klik menu Pembatalan
- Setelah itu akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan, jika telah sesuai klik tombol Ya. Maka faktur tersebut berhasil Anda batalkan.
- Setelah mendapatkan persetujuan Anda, pada fatur yang telah Anda batalkan akan menjadi draft, kemduian checlist kembali lalu klik menu approve.
- Akan muncul pop-up konfirmasi, kemudian klik tombol Approval,
- Tampilan setelah berhasil dibatalkan adalah berstatus Approve.