Membuat Bukti Potong Ebupot Unifikasi (BPNR)

Bukti Potong Non Residen (BPNR) digunakan untuk mencatat pemotongan PPh 26 atas pembayaran kepada pihak luar negeri.

Berikut ini adalah cara membuat e-Bupot Unifikasi (BPPU) melalui aplikasi OnlinePajak:

  1. Login ke Dashboard OnlinePajak
  2. Masuk ke Menu "Pembelian" - "Semua Transaksi Pembelian"
  3. Klik "Buat" - "Transaksi Baru"
  4. Pada Transaksi Pembelian pilih opsi "eBupot"
  5. Pilih Kontak Penjual. (Anda bisa memilih kontak yang sudah ada atau menambahkan kontak baru) lalu Klik tombol "Buat"
    Note : Pastikan Anda memilih Kontak/Lawan transaksi dengan Jenis Perusahaan Foreign/Luar Negeri

  6. Anda akan dialihkan ke halaman pembuatan transaksi.
    Klik "Tambah Dokumen" - "eBupot"

  7. Silakan lengkapi detil transaksi eBupot Anda, Sistem akan secara otomatis menampilkan preview eBupot disebelah kanan layar. Jika transaksi sudah sesuai, Klik "Simpan sebagai Draf"
  8. Transaksi Anda akan tersimpan dengan status Draf, Untuk melanjutkan ke Approval, Silakan klik tombol "Approve"

  9. Anda dapat menambahkan atau membuat lebih dari satu dokumen e-Bupot dalam satu transaksi dengan cara mengklik kembali tombol "Tambah Dokumen"- "eBupot", lalu ulangi langkah-langkah pembuatan transaksi e-Bupot seperti sebelumnya.


  10. Anda dapat memantau transaksi e-Bupot melalui halaman "Pembelian""Semua Transaksi Pembelian". Untuk transaksi e-Bupot yang sudah ter-approve, Anda dapat melakukan tindakan tambahan seperti update atau revisi transaksi, pengunduhan, maupun pembatalan e-Bupot.