Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Cara Input Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di e-Faktur untuk Pembelian Luar Negeri

By cahya at OnlinePajak
Updated March 25, 2026

Panduan ini menjelaskan langkah-langkah untuk menginput PIB (Pemberitahuan Impor Barang) pada e-Faktur melalui OnlinePajak.

1. Akses Menu Transaksi Pembelian

  1. Login ke aplikasi e-Faktur OnlinePajak
  2. Masuk ke menu Transaksi Pembelian
  3. Klik tombol Buat Transaksi

2. Isi Detail Transaksi

A. Informasi Umum

  1. Pilih Tipe Dokumen sesuai kebutuhan transaksi
  2. Pada kolom Penjual, pilih data pemasok luar negeri
    • Jika data belum tersedia, klik Tambah Penjual Baru untuk menambahkan
  3. Pada identitas penjual:
    • Pilih ID Lainnya
    • Jika tidak memiliki nomor paspor, gunakan format: 00.000.000-000.000

3. Input Detail Transaksi (Line Item)

  1. Klik Buat Line Item Baru (jika transaksi belum direkam sebelumnya)
  2. Lengkapi informasi berikut:
    • Nama Line Item
    • Quantity
    • Harga Satuan
  3. Klik Simpan

4. Tambahkan Dokumen Invoice

  1. Pada bagian Dokumen, klik Tambah Dokumen
  2. Pilih Invoice
  3. Lengkapi data invoice:
    • Nomor Invoice
    • Tanggal Invoice
    • Tanggal Jatuh Tempo
  4. Klik Simpan

5. Input Data PIB (Dokumen Lain)

  1. Klik kembali Tambah Dokumen
  2. Pilih eFaktur
  3. Lengkapi informasi berikut:
    • Jenis Faktur Pajak: Dokumen Lain
    • Status Kredit Pajak: Dapat dikreditkan / tidak dapat dikreditkan
    • Jenis Transaksi
    • Detail Transaksi
    • Jenis Dokumen
    • Nomor PIB
  4. Pastikan:
    • Tanggal Faktur Pajak sesuai dengan tanggal penerbitan PIB
    • Masa Pajak sesuai dengan periode PIB
  5. Klik Simpan


6. Proses Approval

  1. Setelah data berhasil disimpan, klik Approve
  2. Sistem akan menampilkan notifikasi proses approval

7. Cek Status Transaksi

  1. Kembali ke halaman Semua Transaksi Pembelian
  2. Lakukan refresh halaman
  3. Pastikan status transaksi telah berubah menjadi Approved

Catatan Penting

  • Pastikan seluruh data PIB diinput dengan benar dan sesuai dokumen resmi
  • Kesalahan pada nomor PIB atau tanggal dapat memengaruhi pelaporan pajak
  • Gunakan fitur filter untuk mempermudah pencarian transaksi
  • Jika membuat transaksi luar negeri atau PIB, pastikan Anda telah melengkapi data Pembeli dan mengaktifkannya sebagai Transaksi Luar Negeri.
  • Import Barang Kena Pajak (BKP) Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
    1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
    2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
      1. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
      2. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
      3. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
      4. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
      5. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
      6. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
      7. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
    3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
    4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
    5. Minyak mentah (crude oil)
    6. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
    7. Panas bumi
    8. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
    9. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  • Jasa Kena Pajak (JKP)
    • Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.