Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Cara Input Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di e-Faktur untuk Pembelian Luar Negeri

By cahya at OnlinePajak
Updated April 29, 2026

Panduan ini menjelaskan langkah-langkah untuk menginput data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) pada eFaktur melalui OnlinePajak, agar pelaporan pajak atas transaksi impor dapat dilakukan dengan benar.


1. Akses Menu Transaksi Pembelian

  • Login ke akun OnlinePajak
  • Masuk ke menu Transaksi Pembelian
  • Klik Buat Transaksi

2. Isi Detail Transaksi

A. Informasi Umum

  • Pilih Tipe Dokumen sesuai kebutuhan
  • Pada kolom Penjual, pilih pemasok luar negeri
  • Jika belum tersedia, klik Tambah Penjual Baru

Lengkapi identitas penjual:

  • Nama pembeli
  • Pilih ID Lainnya
  • Jika tidak memiliki nomor paspor, gunakan format: 00.000.000-000.000

3. Input Detail Transaksi (Line Item)

  • Klik Buat Line Item Baru
  • Isi informasi berikut:
    • Nama barang/jasa
    • Quantity
    • Harga satuan
  • Klik Simpan

4. Tambahkan Dokumen Invoice

  • Klik Tambah Dokumen
  • Pilih Invoice
  • Isi data berikut:
    • Nomor invoice
    • Tanggal invoice
    • Tanggal jatuh tempo
  • Klik Simpan

5. Input Data PIB (Dokumen Lain)

  • Klik kembali Tambah Dokumen
  • Pilih eFaktur

Lengkapi informasi berikut:

  • Jenis Faktur Pajak: Dokumen Lain
  • Status Kredit Pajak: Dapat dikreditkan / Tidak dapat dikreditkan
  • Jenis transaksi
  • Detail transaksi
  • Jenis dokumen
  • Nomor PIB

Pastikan:

  • Tanggal faktur pajak sesuai dengan tanggal penerbitan PIB
  • Masa pajak sesuai dengan periode PIB

Klik Simpan


6. Proses Approval

  • Klik Approve setelah seluruh data lengkap
  • Tunggu notifikasi bahwa proses berhasil

7. Cek Status Transaksi

  • Kembali ke halaman Semua Transaksi Pembelian
  • Refresh halaman
  • Pastikan status berubah menjadi Approved

Catatan Penting

  • Pastikan seluruh data PIB diinput sesuai dokumen resmi
  • Kesalahan pada nomor atau tanggal PIB dapat memengaruhi pelaporan pajak
  • Gunakan fitur Filter untuk mempermudah pencarian transaksi
  • Untuk transaksi luar negeri, pastikan data pembeli telah diatur sebagai Transaksi Luar Negeri

Informasi Tambahan

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan pajak sesuai ketentuan PPN.

Jasa Kena Pajak (JKP) adalah layanan atau aktivitas yang menghasilkan manfaat atau fasilitas dan dikenakan pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.


Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi tim support melalui email [email protected]. Kami siap membantu memastikan proses perpajakan Anda berjalan dengan lancar.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.