Please note: Di OnlinePajak, Anda dapat mengimpor ID Billing pajak lebih dari 1 (bulk e-Billing) untuk berbagai macam NPWP, KAP, dan KJS dalam satu langkah saja. Artinya, Anda bisa membuat bulk e-Billing dengan NPWP, KAP dan KJS yang berbeda dalam satu proses saja. Pelajari di sini.
Untuk membuat ID Billing pada jenis pajak lain dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Login pada akun OnlinePajak Anda
- Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak,
- Klik + Buat Transaksi Pajak kemudian pilih Pajak Lainnya,
- Pilih Kode Akun Pajak dan Kode jenis Setoran
- Masukkan nomor NPWP
- Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan
- Isi kolom uraian (jika diperlukan)
- Setelah semua terisi, kemudian Klik "Buat ID Billing"
- Lakukan pembayaran pada ID Billing Anda, melalui Bank Transfer atau dengan Kartu kredit.