Membuat ID Billing Pada Jenis Pajak Lain

Please note: Di OnlinePajak, Anda dapat mengimpor ID Billing pajak lebih dari 1 (bulk e-Billing) untuk berbagai macam NPWP, KAP, dan KJS dalam satu langkah saja. Artinya, Anda bisa membuat bulk e-Billing dengan NPWP, KAP dan KJS yang berbeda dalam satu proses saja. Pelajari di sini.

Untuk membuat ID Billing pada jenis pajak lain dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Login pada akun OnlinePajak Anda
  2. Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak,
  3. Klik + Buat Transaksi Pajak kemudian pilih Pajak Lainnya,
  4. Pilih Kode Akun Pajak dan Kode jenis Setoran
  5. Masukkan nomor NPWP
  6. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan
  7. Isi kolom uraian (jika diperlukan)
  8. Setelah semua terisi, kemudian Klik "Buat ID Billing"
  9. Lakukan pembayaran pada ID Billing Anda, melalui Bank Transfer atau dengan Kartu kredit.