Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan.
Untuk menyetor PPh Pasal 4 ayat 2/PPh final untuk UKM yang paling mudah caranya sebagai berikut:
- Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih "Setor Pajak" di OnlinePajak, pilih masa pajak yang ingin dibuat, lalu klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih PPh Final
- Lengkapi Kode Akun Pajak, beserta Kode Jenis Setoran, beserta Periode Pajak tersebut,
- Masukkan nominal pajak lalu klik "Minta Persetujuan";
- ID Billing akan muncul di halaman setor di kolom Belum Terbayar
- langkah pertama adalah klik icon 3 titik seperti digambar, kemudian klik "Setujui Transaksi". ini digunakan apabila dalam 1 akun memiliki lebih dari 1 pengurus atau user dalam pembuat ID Billing dan approval ID Billing.
Catatan:
Ketika Anda membuat ID Billing, dan muncul keterangan / pertanyaan "Apa perusahaan ini adalah Subjek Pajak?" maka:
- Pilih Ya: apabila perusahaan Anda yang melakukan pembayaran pajak tersebut, maka lengkapi dengan NPWP perusahaan Anda,
- Pilih Tidak: Jika Anda akan membayarkan pajak lawan transaksi. Pada kolom Detail ID Billing, Anda lengkapi dengan NPWP Perusahaan dan pada kolom Informasi Subjek Pajak, Anda lengkapi dengan NPWP Lawan Transaksi tersebut.
Lihat cara mencetak Kode billing / ID Billing disini
Baca artikel lengkapnya untuk pembayaran melalui Bank Transfer atau kartu kredit