Tersedia pada:
Sudah membuat Faktur Pajak Keluaran atau Faktur Penjualan dan melakukan approval? Jika sudah berhasil di-approve atau dibatalkan oleh Anda dan telah disetujui oleh sistem DJP, berikut ini adalah langkah-langkah:
Mengunduh PDF e-Faktur yang sudah berhasil di-approve :
- Pilih Menu Transaksi Penjualan,
- Pilih Masa Pajak atas Faktur yang akan Anda unduh,
- Anda bisa menggungalan filter berdasarkan kategori untuk memunculkan transaksi PPN saja
- Klik icon titik tiga pada sebelah kanan transaksi Faktur Pajak yang sudah terapproved lalu pilih opsi Unduh,
- Faktur Pajak akan secara otomatis terunduh pada perangkat Anda
Mengunduh PDF e-Faktur yang sudah berhasil dibatalkan :
- Pilih Fitur Transaksi Penjualan atau Transaksi Pembelian
- Pilih faktur Masa Pajak yang akan Anda unduh,
- Faktur yang sudah berhasil dibatalkan akan berganti status menjadi Cancelled, lalu klik icon titik tiga pada sebelah kanan transaksi dan pilih opsi Unduh
- Faktur Pajak akan secara otomatis terunduh pada perangkat Anda
Tips:
Untuk unduh banyak PDF dalam sekali klik, cukup checklist kolom ID seperti gambar terlampir.