Mengunduh atau Download PDF eFaktur

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


    Sudah membuat Faktur Pajak Keluaran atau Faktur Penjualan dan melakukan approval? Jika sudah berhasil di-approve atau dibatalkan oleh Anda dan telah disetujui oleh sistem DJP, berikut ini adalah langkah-langkah:

    Mengunduh PDF e-Faktur yang sudah berhasil di-approve :

    1. Pilih Menu Transaksi Penjualan,
    2. Pilih Masa Pajak atas Faktur yang akan Anda unduh,
    3. Anda bisa menggungalan filter berdasarkan kategori untuk memunculkan transaksi PPN saja
    4. Klik icon titik tiga pada sebelah kanan transaksi Faktur Pajak yang sudah terapproved lalu pilih opsi Unduh,
    5. Faktur Pajak akan secara otomatis terunduh pada perangkat Anda
       

    Mengunduh PDF e-Faktur yang sudah berhasil dibatalkan :

    1. Pilih Fitur Transaksi Penjualan atau Transaksi Pembelian
    2. Pilih faktur Masa Pajak yang akan Anda unduh,
    3. Faktur yang sudah berhasil dibatalkan akan berganti status menjadi Cancelled, lalu klik icon titik tiga pada sebelah kanan transaksi dan pilih opsi Unduh
    4. Faktur Pajak akan secara otomatis terunduh pada perangkat Anda


       

      Tips:

      Untuk unduh banyak PDF dalam sekali klik, cukup checklist kolom ID seperti gambar terlampir.