Bukti Potong PPh 26 digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Melalui OnlinePajak, Anda dapat membuat dan mengirimkan Bukti Potong PPh 26 secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah 1: Akses Menu eBupot
- Login ke akun Achilles Anda.
- Akses menu eBupot PPh21/26
- Klik tombol Buat – Bukti Potong 26

Langkah 2: Lengkapi Data Informasi Umum
Lengkapi informasi umum Bukti Potong PPh 26 sesuai data transaksi yang akan dilaporkan:
- Masa Pajak
- Tanggal Pemotongan
- NPWP
- Nama
- Alamat
- Negara Asal
- Tanggal Lahir
- Kota Kelahiran
- Nomor Paspor

Langkah 3: Lengkapi Data Pajak Penghasilan
Pada bagian Pajak Penghasilan, lengkapi informasi terkait penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26 :
- Nomor KITAS/KITAP
- Status Surat Keterangan Pajak yang dimiliki penerima penghasilan
- Nama Objek Pajak
- Kode Objek Pajak
- Status Pajak Penghasilan
- Pendapatan Kotor
- Norma Penghasilan Neto
- Tarif Pajak
- Pajak Penghasilan yang Dipotong
- Kode Jenis Setoran

Langkah 4: Lengkapi Data Dokumen Referensi
Pada bagian Dokumen Referensi, lengkapi informasi dokumen yang menjadi dasar transaksi atau pembayaran kepada penerima penghasilan.
- Jenis Dokumen sesuai dokumen referensi yang dimiliki (misalnya kontrak, perjanjian, atau dokumen pendukung lainnya).
- Nomor Dokumen sesuai nomor yang tercantum pada dokumen referensi.
- Tanggal Dokumen Referensi sesuai tanggal dokumen yang digunakan.
- ID Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang terkait dengan transaksi.

Langkah 5: Simpan Draft Bukti Potong
- Periksa kembali seluruh informasi yang telah diinput.
- Klik Simpan Draft untuk menyimpan Bukti Potong dan melanjutkan proses approval secara terpisah.
Langkah 6: Approve Bukti Potong
- Setelah seluruh data dipastikan benar, klik Approve/Setujui bukti potong.
- Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi. Klik Ya, Approve untuk melanjutkan proses.
- Bukti Potong yang telah berstatus Approved dapat Anda unduh pada halaman list transaksi.
Catatan
- Pastikan data penerima penghasilan luar negeri telah diisi dengan benar sebelum melakukan approval.
- Pastikan kode objek pajak dan tarif yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Jika menggunakan fasilitas P3B, pastikan dokumen pendukung telah lengkap dan valid sebelum Bukti Potong disetujui.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat dan mengelola Bukti Potong 26 dengan mudah di OnlinePajak. Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi tim support kami.