Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT Masa maupun SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporan. Perlu diingat bahwa SPT merupakan singkatan untuk istilah Surat Pemberitahuan bukan Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, SPT merupakan suatu media pelaporan atas pajak yang telah dibayar. Meskipun disebut dengan surat, namun SPT berbentuk formulir yang memiliki format berbeda sesuai dengan jenis SPT-nya.  Selain format kedua jenis SPT ini juga memiliki perbedaan.

SPT Tahunan  SPT Masa 
Melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak. Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain.

Contoh: Pasal 21 UU PPh mewajibkan
pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji.
Dilaporkan setiap akhir tahun pajak. Dilaporkan setiap akhir masa pajak.
Dibagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Memiliki beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26,
Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.
SPT Tahunan Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Sedangkan SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan 1771.
Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. 
Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui: 
1. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.
2. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.  
Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.