Melalui fitur FPM Prepopulation, Anda dapat menarik data Faktur Pajak Masukan (FPM) yang sudah dibuat oleh lawan transaksi langsung ke akun Achilles Anda. Fitur ini membantu mempercepat proses pencatatan dan mengurangi risiko input data manual.
1. Login ke Dashboard Achilles
Masuk ke akun Anda melalui Dashboard Achilles.
2. Akses Menu Pembelian
Masuk ke menu Transaksi Pembelian.
3. Buka Fitur FPM Prepopulation
Klik tombol Impor & Ekspor – FPM Prepopulation.

Sesuaikan Masa Pajak yang ingin Anda proses dan klik tombol Refresh untuk memperbaharui data.

Pada halaman ini akan ditampilkan daftar Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkan oleh lawan transaksi Anda sesuai dengan Masa Pajak yang dipilih.
4. Pilih Faktur Pajak Masukan yang Akan Ditarik

- Centang transaksi FPM yang ingin Anda tarik ke dalam list transaksi pembelian Anda (aksi ini bisa dilakukan secara satu persatu atau massal)
- Pada kolom Compensation Period, Anda dapat menyesuaikan masa pajak tujuan pengkreditan faktur masukan.
- Pada kolom Creditable, Anda dapat memilih opsi pengkreditan sesuai kebutuhan.
- Jika sudah selesai memilih, klik tombol Unggah untuk menarik data FPM tersebut ke daftar transaksi Pembelian.
Setelah proses unggah berhasil, Faktur Pajak Masukan akan muncul di daftar Semua Transaksi Pembelian dengan status Draft.

5. Lakukan Approval Secara Bulk
Jika Anda ingin melakukan persetujuan (approval) secara sekaligus:
- Kembali ke menu Transaksi Pembelian, centang transaksi yang ingin di-approve.
- Klik Bulk Action, lalu pilih opsi Approve.

- Akan muncul pop-up konfirmasi approval, klik Simpan untuk melanjutkan.

- Pantau status transaksi Anda pada halaman Transaksi Pembelian.
Catatan Penting
- Anda dapat mencari Faktur Pajak Masukan (FPM) Prepopulated melalui kolom pencarian. Panduan lengkapnya dapat Anda lihat pada artikel “Cara Mencari Dokumen pada Fitur FPM Prepopulate.”
- Pada halaman FPM Prepopulation, pastikan Anda memilih Masa Pajak yang sesuai dengan Faktur Pajak yang ingin Anda kreditkan.
- Contoh: Jika Anda ingin menemukan Faktur Pajak yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025, pastikan Anda memilih Masa Pajak Oktober 2025
- Hanya Faktur Pajak Masukan yang berstatus Approved yang Akan terakumulasi pada perhitungan SPT Masa PPN Anda.
Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim support kami melalui email [email protected].