Sinkronisasi Otomatis Faktur Pembelian

Tersedia pada: 

Semua paket.


Sinkronisasi pembelian secara otomatis membuat draft faktur dari informasi yang dimiliki DJP atau yang telah Anda buat melalui Aplikasi DJP pada masa atau periode tertentu. 

Cara mengaktifkan fitur autosync purchase atau Sinkronisasi Otomatis Faktur Pembelian:

  1. Setelah Anda log-in, pilih icon Gear kemudian Pilih Pengaturan Transaksi,
  2. Pada bagian Pengaturan Transaksi, pilih menu PPN, lalu Sinkronisasi dan Impor Data, kemudian aktifkan tombol pada PPN yang dapat di kreditkan.  
  3. Setelah berhasil terkonfirmasi, maka tombol Sinkronisasi Transaksi Pembelian akan menjadi warna hijau, menandakan jika fitur tersebut telah aktif.  

    Catatan:

    1. Pastikan transaksi pembelian yang telah dibuat pada DJP sudah lengkap,
    2. Setelah berhasil mengaktifkan fitur tersebut, maka faktur pembelian akan muncul sebagai draft, dan Anda diminta untuk melakukan proses approval,
    3. Jika dalam satu masa Anda mengaktifkan dan menonaktifkan secara bersamaan, memungkinkan faktur yang telah dibuat tidak sesuai atau data tidak muncul,
    4. Sinkronisasi pembelian akan dilakukan terhadap faktur-faktur penjualan yang sudah siap di sistem DJP sepanjang jangka waktu dua hari belakangan sebelum Anda mengaktifkan fitur sinkronisasi pembelian aktif (atau dua hari sesudah Opt In bagi pengguna OP yang baru menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak), baik faktur baru maupun faktur lama pada masa tersebut yang telah direvisi oleh penjual Anda.