Tata Cara Permohonan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP

Panduan Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP:

Langkah 1

Langkah 2

Langkah 3

Langkah 4

Langkah 5


Berikut ini merupakan panduan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP secara online melalui laman Coretax.

Langkah 1

  1. Akses laman resmi DJP
  2. Isikan username berupa NIK/ NPWP 16 digit 
  3. Masukkan kata sandi (password) 
  4. Pilih bahasa (language) yang akan digunakan
    (pilihan id-ID untuk bahasa Indonesia atau en-US untuk
    bahasa Inggris)
  5. Masukkan kode keamanan (captcha)
  6. Klik tombol Login
  7. Selanjutnya akan disajikan dashboard Coretax sebagai berikut. 

Langkah 2 

Pada menu Portal (My Portal) , pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/ Sertifikat Digital (Digital Certification Request) 

Selanjutnya akan muncul formulir permohonan sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut. Sebagian kolom (yang berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis oleh sistem.

Langkah 3

Pilih tipe sertifikat digital yang akan dimohonkan pada kolom detail sertifikat (Certificate Details).

Di kolom ini tersaji dua kategori sertifikat, yaitu : 

  • Sertifikat Elektronik Tersertifikasi, seperti: BRIN, BSSN, ID Rahasia, Peruri, TekenAja, Vida, dan lain sebagainya. 
  • Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi, yaitu: Kode Otorisasi DJP. 
    1. Bagi wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi dan ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan penandatangan dokumen perpajakan, silakan daftarkan sertifikat dimaksud ke sistem Coretax. Caranya pilih nama penyelenggara di kolom Digital Certificate Type (Tipe Sertifikat Digital), lalu isikan Signer ID (ID penandatangan)
    2. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi atau ingin menggunakan sertifikat elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP, maka dapat memilih Kode Otorisasi DJP [3]. Lalu isikan passphrase [4] pada kolom yang tersedia.
    3. Selanjutnya lakukan verifikasi data identitas dengan cara mengambil foto atau mengunggah pada kolom Identity Verification [5].

Catatan : Untuk orang pribadi penduduk (yang memiliki NIK) verifikasi identitas akan dicocokan dengan data yang ada di Dukcapil.

Langkah 4

Ceklist pernyataan “By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations, I declare that what I have informed above is true and complete”. (Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya informasikan di atas adalah benar dan lengkap). Lalu tekan tombol Submit untuk mengirimkan permohonan.  

Langkah 5

Dalam hal jawaban atas permohonan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP telah terbit, maka akan muncul notifikasi pada gambar lonceng  atau pada menu Portal (My Portal) --> Notifikasi Saya (My Notification). Adapun untuk dokumen terkait persetujuan/penolakan dapat dicek gambar dokumen atau pada menu Portal (My Portal) --> Dokumen Saya (My Document)