Tata Cara Permohonan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP

Panduan Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP:

Langkah 1

Langkah 2

Langkah 3

Langkah 4

Langkah 5


Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut ini merupakan panduan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP secara online melalui laman Coretax.

Langkah 1

  1. Akses laman resmi DJP
  2. Isikan username berupa NIK/ NPWP 16 digit 
  3. Masukkan kata sandi (password) 
  4. Pilih bahasa (language) yang akan digunakan
    (pilihan id-ID untuk bahasa Indonesia atau en-US untuk
    bahasa Inggris)
  5. Masukkan kode keamanan (captcha)
  6. Klik tombol Login

Langkah 2 

  1. Pada menu Portal (My Portal) , pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi (KO) / Sertifikat Digital (Digital Certification Request)
  2. Selanjutnya akan muncul formulir permohonan sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut. Sebagian kolom (yang berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis oleh sistem.

Langkah 3

  1. Pilih tipe sertifikat digital yang akan dimohonkan pada kolom Detail Sertifikat (Certificate Details) dan Pilih Kode Otorisasi DJP. 
  2. Anda lengkapi Passphrase dan ketik kembali Passphrase tersebut, 
  3. Selanjutnya lakukan verifikasi data identitas dengan cara mengambil foto atau mengunggah pada kolom Identity Verification .

Catatan : Untuk orang pribadi penduduk (yang memiliki NIK) verifikasi identitas akan dicocokan dengan data yang ada di Dukcapil. digunakan untuk proses pembuatan faktur ataupun Bukti Potong

Langkah 4

  1. Checklist kolom persetujuan, kemudian klik Simpan.
  2. Setelah berhasil akan muncul Bukti Tanda Terima dan Surat Sertifikat digital

Langkah 5

Dalam hal jawaban atas permohonan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP telah terbit, maka akan muncul notifikasi pada gambar lonceng  atau pada menu Portal (My Portal) --> Notifikasi Saya (My Notification). Adapun untuk dokumen terkait persetujuan/penolakan dapat dicek gambar dokumen atau pada menu Portal (My Portal) --> Dokumen Saya (My Document)