Berikut langkah-langkah permohonan kata sandi dan kode aktivasi untuk menggunakan aplikasi e-Nofa online:
-
Pengisian Formulir Permohonan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh WP adalah mengisi formulir permohonan kode aktivasi dan password kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PKP terdaftar. Klik di sini untuk mendapatkan formulir permohonan tersebut.
Anda harus mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap, yakni:
- Mengisi nomor surat sesuai administrasi WP
- Mengisi nama kota dan tanggal permohonan
- Mengisi nama KPP tempat PKP terdaftar beserta alamat KPP tersebut
- Mengisi nama pemohon lengkap dengan jabatannya
- Mengisi nama PKP serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik PKP
- Mengisi alamat PKP serta email yang terdaftar
- Setelah itu, formulir harus ditandatangani dan ditulisi nama terang pemohon. Apabila terdapat stempel, formulir boleh distempel
-
Pengiriman Formulir Permohonan
Setelah formulir diisi secara benar dan lengkap, selanjutnya mengiriman formulir permohonan. Formulir permohonan dapat disampaikan langsung kepada KPP tempat PKP terdaftar.
Saat penyampaian pemohon, harus dapat menunjukkan identitas asli sebagaimana sesuai dengan formulir permohonan.
Setelah permohonan diterima dan disetujui oleh DJP, maka kode aktivasi akan dikirim melalui pos. Sementara untuk password akan dikirim ke email yang tercantum pada formulir permohonan PKP tersebut.
Langkah selanjutnya adalah Proses Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online Melalui Aplikasi e-Nofa