Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, dalam praktiknya, tak jarang terjadi kekeliruan saat pembuatan faktur—umumnya akibat kesalahan input oleh wajib pajak itu sendiri.
Untuk mengatasi hal tersebut, PKP diberi kewenangan untuk melakukan pembetulan, penggantian, atau bahkan pembatalan faktur pajak yang sudah dibuat. Pada artikel ini, fokus pembahasan akan diarahkan pada prosedur pembatalan faktur pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
Pembatalan Faktur Pajak
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 dalam PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk membatalkan faktur pajak dalam kondisi tertentu, antara lain:
-
Jika terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau apabila faktur pajak semestinya tidak perlu diterbitkan untuk barang/jasa tersebut.
-
Jika terdapat kesalahan dalam mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP.
Pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan selama Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang memuat faktur tersebut masih memungkinkan untuk disampaikan atau dibetulkan. Proses ini juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti bukti pembatalan kontrak atau dokumen serupa yang memperkuat adanya pembatalan transaksi.
Apabila faktur pajak yang dibatalkan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka tidak perlu dimasukkan dalam pelaporan. Namun, jika faktur tersebut sudah dilaporkan, PKP wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Berikut adalah langkah untuk Membatalkan Faktur Pajak yang sudah terApproved
- Login ke Platfrom OnlinePajak
- Akses Menu Penjualan
Klik menu “Penjualan” pada bar navigasi atas, lalu pilih submenu “Semua Transaksi Penjualan”. - Pilih faktur yang akan dibatalkan, Pastikan status Faktur sudah "Approved"
- Klik ikon tiga titik di sisi kanan transaksi, lalu pilih opsi "Buat Pembatalan"
- Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi untuk pembatalan Faktur. Klik "Yes" untuk melanjutkan proses
- Setelah itu Faktur Pajak akan berubah status menjadi "Draft". Langkah selanjutnya ialah melakukan Approval Pembatalan.
- Klik ikon tiga titik di sisi kanan transaksi, lalu pilih opsi "Approve" untuk menyetujui pembatalan faktur pajak
- Sistem akan mengirimkan perintah pembatalan faktur pajak, Anda bisa memantau status faktur pada halaman transaksi
Faktur Pajak yang sudah berhasil dibatalkan status nya akan berubah menjadi "Cancelled"