Kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti salah input data atau pembatalan transaksi. Untuk mengatasinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk melakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Panduan berikut menjelaskan langkah-langkah pembatalan Faktur Pajak yang sudah ter-approve melalui aplikasi OnlinePajak, lengkap dengan ketentuan resminya.
Langkah-Langkah Membatalkan Faktur Pajak yang Sudah Ter-Approve
1. Akses Halaman Transaksi Penjualan
Masuk ke akun OnlinePajak, lalu pilih menu Penjualan dan klik Semua Transaksi Penjualan.
Sistem akan menampilkan daftar seluruh Faktur Pajak yang telah diterbitkan.
2. Pilih Faktur Pajak yang Akan Dibatalkan
Cari faktur yang ingin Anda batalkan dari daftar transaksi yang tersedia.
Pastikan status faktur tersebut sudah Approved.
Klik ikon titik tiga di sisi kanan dokumen e-Faktur dan pilih opsi Buat Pembatalan.

3. Buat Faktur Pembatalan
Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi pembatalan. Klik Yes untuk melanjutkan proses.

Setelah konfirmasi berhasil, status faktur akan berubah menjadi Draft.

4. Approve Faktur Pembatalan
Klik kembali ikon titik tiga di sisi kanan transaksi, lalu pilih Approve untuk menyetujui pembatalan faktur pajak.

Sistem akan memunculkan pop-up konfirmasi terakhir — klik Yes untuk menyelesaikan proses.
Setelah disetujui, status faktur akan berubah menjadi Cancelled.
