Tersedia pada:
SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya, walaupun tidak ada perubahan neraca, atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil (0). Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Kecuali di bawah kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PER-80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Gagal melaporkan akan berakibat denda sebesar Rp 500.000 (UU KUP Pasal 7 ayat 1).
Berikut ini langkah mudah untuk melaporkan SPT Masa PPN Nihil di OnlinePajak:
- Masuk ke Menu eFaktur, (Pastika eFaktur Anda sudah aktif, jika belum lengkapi seperti berikut di sini.)
- Pilih Masa Pajak;
- Klik tab SPT Masa PPN;
- Klik Buka SPT Masa;
- Klik tombol SPT Post untuk kalkulasi periode tersebut, dan tunggu hingga proses posting selesai, setelah itu klik tombol Lapor;
- Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik(BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) Anda sebagai bukti lapor PPN.