Tersedia pada:
- Bagaimana Cara Membuat Faktur Komersial?
- Faktur Pajak Masukan atau Pembelian
- Faktur Pajak Keluaran atau Penjualan
- Kode Transaksi Faktur Pajak
Perlu diketahui sebelumnya, Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari Pengusaha Kena Pajak lainnya.
Sementara Fakur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dan atau BKP yang tergolong barang mewah. Bagaimana cara membuat kedua faktur pajak tersebut? Berikut ini langkah-langkahnya:
A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian
- Login ke OnlinePajak dan Masuk ke Menu Transaksi Pembelian
- Klik tombol Transaksi Baru,
- Silakan lengkapi Detil Transaksi dengan cara Lengkapi nama Penjual, Detail Transaksi.

- Pada menu Dokumen klik Invoice, eFaktur dan/atau eBupot.

- Setelah Invoice dan eFaktur/eBupot sudah dilengkapi, Anda dapayt klik tombol Approve.