Tersedia pada:
- Bagaimana Cara Membuat Faktur Komersial?
- Faktur Pajak Masukan atau Pembelian
- Faktur Pajak Keluaran atau Penjualan
- Kode Transaksi Faktur Pajak
Perlu diketahui sebelumnya, Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari Pengusaha Kena Pajak lainnya.
Sementara Fakur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dan atau BKP yang tergolong barang mewah. Bagaimana cara membuat kedua faktur pajak tersebut? Berikut ini langkah-langkahnya:
A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian
- Login ke OnlinePajak dan klik tombol Mulai pada kolom eFaktur;
- Klik tombol Tambah kemudian
- Pilih menu Buat Faktur Pajak Pembelian.
- Pada tab Commercial Invoice lengkapi data Nama penjual, Nomor Faktur, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Jumlah sudah lengkap dan sesuai, Anda klik pada Simpan;
- Pada tab PPN, silahkan memasukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) , kemudian pada kolom PPN tersebut dapat Anda ubah sesuai dengan nilai yang tertera dengan lawan transaksi Anda. Kemudian Simpan.
- Ceklist pada Nomor Dokumen, kemudian pilih menu Approve.
B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan
Cara membuat faktur pajak keluaran di OnlinePajak sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik tombol Tambah kemudian pilih Buat Faktur Pajak;
- Lengkapi data Faktur Penjualan, klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, (jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist), dan pastikan Anda ceklist kolom PPN, setelah data lengkap klik tombol Lanjut;
- Klik Simpan, untuk Nomor Seri Faktur Pajak sudah terisi secara otomatis.
- kemudian centang faktur pajak yang telah Anda buat dan klik Approve;
- Selanjutnya, Anda dapat melihat Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN.
Kode Transaksi Faktur
KODE TRANSAKSI |
ARTI |
KETERANGAN |
01 |
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya terutang di pungut oleh PKP penjual. |
– |
02 |
Penyerahan BKP/JP kepda Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Bendahara Pemerintah. |
KATEGORI BENDAHARA PEMERINTAH:
|
03 |
Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN selain Bendahara. |
Pemungut Lainnya: Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi (dalam PMK No.73/PMK.03/2010). Contoh: Bertransaksi dengan BUMN |
04 |
Penyerahan BPK/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. |
Transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002. Contoh: pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dll. |
06 |
Penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BPK/JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. |
Diatur dalam Pasal 16E UU PPN:
|
07 |
Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). |
Yang dimaksud adalah:
|
08 |
Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. |
Jenisnya:
|
09 |
Penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual. |
- |