Tersedia pada:
- Bagaimana Cara Membuat Faktur Komersial?
- Faktur Pajak Masukan atau Pembelian
- Faktur Pajak Keluaran atau Penjualan
- Kode Transaksi Faktur Pajak
Perlu diketahui sebelumnya, Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari Pengusaha Kena Pajak lainnya.
Sementara Fakur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dan atau BKP yang tergolong barang mewah. Bagaimana cara membuat kedua faktur pajak tersebut? Berikut ini langkah-langkahnya:
A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian
- Login ke OnlinePajak dan klik tombol Mulai pada kolom eFaktur;
- Klik tombol Tambah kemudian
- Pilih menu Rekam Faktur Pajak Pembelian.
- Pada tab Commercial Invoice lengkapi data Nama penjual, Nomor Faktur, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Jumlah sudah lengkap dan sesuai.
- Pada tab PPN, silahkan memasukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) , kemudian pada kolom PPN tersebut dapat Anda ubah sesuai dengan nilai yang tertera dengan lawan transaksi Anda. Sesuaikan juga Jenis dokumen tersebut, apakah Faktur Pajak Normal atau Faktur Pajak Pengganti. Kemudian Simpan dan Approve Draf.
- Untuk melihat Faktur Masukan tersebut, pilih menu Transaksi Pembelian.
B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan
Cara membuat faktur pajak keluaran di OnlinePajak sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik tombol Tambah kemudian pilih Buat Faktur Pajak;
- Lengkapi data Faktur Penjualan, pada bagian Tab Commercial Invoice klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, (jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist),
- Pada Tab PPN pilih dan lengkapi data yang diperlukan, seperti Jenis Dokumen, untuk Nomor Seri Faktur Pajak sudah terisi secara otomatis. Jika data yang Anda lengkapi sudah sesuai lalu klik Simpan dan Approve,
- Anda akan melihat Faktur Keluaran yang telah Anda buat beserta Commercial Invoice,
- Selanjutnya, Anda dapat melihat Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN.
Kode Transaksi Faktur
KODE TRANSAKSI |
ARTI |
KETERANGAN |
01 |
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya terutang di pungut oleh PKP penjual. |
– |
02 |
Penyerahan BKP/JP kepda Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Bendahara Pemerintah. |
KATEGORI BENDAHARA PEMERINTAH:
|
03 |
Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN selain Bendahara. |
Pemungut Lainnya: Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi (dalam PMK No.73/PMK.03/2010). Contoh: Bertransaksi dengan BUMN |
04 |
Penyerahan BPK/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. |
Transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002. Contoh: pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dll. |
06 |
Penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BPK/JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. |
Diatur dalam Pasal 16E UU PPN:
|
07 |
Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). |
Yang dimaksud adalah:
|
08 |
Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. |
Jenisnya:
|
09 |
Penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual. |
- |