Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Membuat Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Pembelian

By cahya at OnlinePajak
Updated April 30, 2026


Sebelum membuat faktur pajak, pahami terlebih dahulu dua jenis faktur berikut:

  • Faktur Pajak Masukan: faktur yang diterima PKP saat melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain
  • Faktur Pajak Keluaran: faktur yang diterbitkan PKP saat melakukan penjualan BKP, JKP, atau barang mewah

A. Cara Membuat Faktur Pajak Masukan (Pembelian)

1. Akses Menu

  • Login ke OnlinePajak
  • Masuk ke menu Transaksi Pembelian
  • Klik Buat Transaksi

2. Lengkapi Informasi Lawan Transaksi

  • Pilih data Pembeli/Penjual yang tersedia
  • Jika belum ada, klik Tambah Pembeli Baru lalu isi datanya

3. Isi Detail Transaksi

  • Masukkan nama barang/jasa pada kolom Detail Transaksi
  • Lengkapi Line Item:
    • Quantity
    • Harga satuan
    • Diskon (opsional)

4. Atur Detail Tambahan

  • Jenis barang
  • Unit barang
  • Kode barang/jasa
  • Opsi DPP Nilai Lain (jika diperlukan)
  • Opsi pemotongan PPh (untuk e-Bupot)

Klik Simpan untuk melanjutkan

5. Tambahkan Dokumen Invoice

  • Klik Tambah Dokumen (+) → pilih Invoice
  • Isi:
    • Nomor invoice
    • Tanggal invoice
    • Tanggal jatuh tempo
    • Termin pembayaran
  • Tambahkan e-Meterai dan eSign (opsional)
  • Klik Simpan sebagai Draft

6. Lengkapi eFaktur

  • Pilih jenis faktur pajak
  • Tentukan status kredit pajak (dapat/tidak dapat dikreditkan)
  • Lengkapi jenis dokumen dan informasi lainnya

7. Approval

  • Klik Approve setelah semua data lengkap

B. Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran (Penjualan)

Langkah pembuatan hampir sama, namun dilakukan melalui menu penjualan.

1. Akses Menu

  • Login ke OnlinePajak
  • Masuk ke menu Transaksi Penjualan
  • Klik Buat Transaksi

2. Lengkapi Informasi Pembeli

  • Pilih lawan transaksi pada bagian Pembeli
  • Jika belum tersedia, klik Tambah Pembeli Baru

3. Isi Detail Transaksi

  • Masukkan barang/jasa pada Detail Transaksi
  • Lengkapi Line Item:
    • Quantity
    • Harga satuan
    • Diskon (opsional)

4. Atur Detail Tambahan

  • Jenis barang
  • Unit barang
  • Kode barang/jasa
  • Opsi DPP Nilai Lain
  • Opsi pemotongan PPh (jika diperlukan)

Klik Simpan

5. Tambahkan Dokumen Invoice

  • Klik Tambah Dokumen (+) → pilih Invoice
  • Lengkapi informasi invoice
  • Tambahkan e-Meterai dan eSign (opsional)
  • Klik Simpan sebagai Draft

6. Lengkapi eFaktur

  • Pilih jenis faktur pajak
  • Tentukan status kredit pajak
  • Lengkapi informasi dokumen

7. Approval

  • Klik Approve untuk menyelesaikan proses

Kode Transaksi Faktur Pajak

Berikut kode transaksi yang umum digunakan:

Kode TransaksiArtiKeterangan Detail
01Penyerahan BKP/JKP umumDigunakan untuk transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak di mana PPN dipungut langsung oleh PKP penjual. Ini merupakan kode yang paling umum digunakan dalam transaksi bisnis sehari-hari.
02Penyerahan ke Bendahara PemerintahDigunakan jika transaksi dilakukan dengan bendahara pemerintah, di mana PPN dipungut oleh bendahara. Termasuk: bendaharawan pemerintah, KPPN, BUMN, dan badan usaha tertentu sesuai regulasi (KMK No. 563/KMK.03/2003, PMK No.85/PMK.03/2012, PMK No.37/PMK.03/2015).
03Penyerahan ke Pemungut PPN selain BendaharaDigunakan untuk transaksi dengan pemungut PPN selain bendahara pemerintah. Contoh: kontraktor kontrak kerja sama migas atau pemegang izin usaha panas bumi (PMK No.73/PMK.03/2010), serta entitas tertentu termasuk BUMN dalam kondisi tertentu.
04Penyerahan dengan DPP Nilai LainDigunakan jika dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain (bukan harga jual biasa). Contoh: pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, atau transaksi khusus lainnya sesuai PMK No.251/KMK.03/2002.
06Penyerahan dengan ketentuan khususDigunakan untuk transaksi tertentu seperti: penyerahan dengan tarif selain standar, penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis), serta penyerahan hasil tembakau tertentu. Juga mencakup penggunaan kode khusus oleh PKP retail tertentu.
07Penyerahan dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut / DTPDigunakan untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Contoh: proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman luar negeri, kawasan ekonomi tertentu, penyerahan avtur untuk penerbangan internasional, dan bahan bakar nabati.
08Penyerahan yang dibebaskan dari PPNDigunakan untuk transaksi yang secara khusus dibebaskan dari PPN. Contoh: barang modal untuk produksi, hasil pertanian tertentu, bibit/benih, air bersih, listrik dengan batas tertentu, serta rumah susun sederhana sesuai ketentuan.
09Penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN)Digunakan untuk penyerahan aktiva oleh PKP yang sebelumnya tidak diperjualbelikan, namun dikenakan PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN.

Catatan Penting

  • Pastikan data transaksi telah lengkap sebelum melakukan approval
  • Gunakan kode transaksi yang sesuai untuk menghindari kesalahan pelaporan
  • Gunakan fitur draft jika Anda masih perlu melakukan pengecekan data

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi tim support melalui email [email protected]. Kami siap membantu memastikan proses perpajakan Anda berjalan dengan lancar.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.