- Bagaimana Cara Membuat Faktur Komersial?
- Faktur Pajak Masukan atau Pembelian
- Faktur Pajak Keluaran atau Penjualan
- Kode Transaksi Faktur Pajak
Sebelum membuat faktur pajak, pahami terlebih dahulu dua jenis faktur berikut:
- Faktur Pajak Masukan: faktur yang diterima PKP saat melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain
- Faktur Pajak Keluaran: faktur yang diterbitkan PKP saat melakukan penjualan BKP, JKP, atau barang mewah
A. Cara Membuat Faktur Pajak Masukan (Pembelian)
1. Akses Menu
- Login ke OnlinePajak
- Masuk ke menu Transaksi Pembelian
- Klik Buat Transaksi
2. Lengkapi Informasi Lawan Transaksi
- Pilih data Pembeli/Penjual yang tersedia
- Jika belum ada, klik Tambah Pembeli Baru lalu isi datanya

3. Isi Detail Transaksi
- Masukkan nama barang/jasa pada kolom Detail Transaksi
- Lengkapi Line Item:
- Quantity
- Harga satuan
- Diskon (opsional)
4. Atur Detail Tambahan
- Jenis barang
- Unit barang
- Kode barang/jasa
- Opsi DPP Nilai Lain (jika diperlukan)
- Opsi pemotongan PPh (untuk e-Bupot)
Klik Simpan untuk melanjutkan

5. Tambahkan Dokumen Invoice
- Klik Tambah Dokumen (+) → pilih Invoice
- Isi:
- Nomor invoice
- Tanggal invoice
- Tanggal jatuh tempo
- Termin pembayaran
- Tambahkan e-Meterai dan eSign (opsional)
- Klik Simpan sebagai Draft

6. Lengkapi eFaktur
- Pilih jenis faktur pajak
- Tentukan status kredit pajak (dapat/tidak dapat dikreditkan)
- Lengkapi jenis dokumen dan informasi lainnya

7. Approval
- Klik Approve setelah semua data lengkap
B. Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran (Penjualan)
Langkah pembuatan hampir sama, namun dilakukan melalui menu penjualan.
1. Akses Menu
- Login ke OnlinePajak
- Masuk ke menu Transaksi Penjualan
- Klik Buat Transaksi
2. Lengkapi Informasi Pembeli
- Pilih lawan transaksi pada bagian Pembeli
- Jika belum tersedia, klik Tambah Pembeli Baru
3. Isi Detail Transaksi
- Masukkan barang/jasa pada Detail Transaksi
- Lengkapi Line Item:
- Quantity
- Harga satuan
- Diskon (opsional)
4. Atur Detail Tambahan
- Jenis barang
- Unit barang
- Kode barang/jasa
- Opsi DPP Nilai Lain
- Opsi pemotongan PPh (jika diperlukan)
Klik Simpan
5. Tambahkan Dokumen Invoice
- Klik Tambah Dokumen (+) → pilih Invoice
- Lengkapi informasi invoice
- Tambahkan e-Meterai dan eSign (opsional)
- Klik Simpan sebagai Draft
6. Lengkapi eFaktur
- Pilih jenis faktur pajak
- Tentukan status kredit pajak
- Lengkapi informasi dokumen
7. Approval
- Klik Approve untuk menyelesaikan proses
Kode Transaksi Faktur Pajak
Berikut kode transaksi yang umum digunakan:
| Kode Transaksi | Arti | Keterangan Detail |
|---|---|---|
| 01 | Penyerahan BKP/JKP umum | Digunakan untuk transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak di mana PPN dipungut langsung oleh PKP penjual. Ini merupakan kode yang paling umum digunakan dalam transaksi bisnis sehari-hari. |
| 02 | Penyerahan ke Bendahara Pemerintah | Digunakan jika transaksi dilakukan dengan bendahara pemerintah, di mana PPN dipungut oleh bendahara. Termasuk: bendaharawan pemerintah, KPPN, BUMN, dan badan usaha tertentu sesuai regulasi (KMK No. 563/KMK.03/2003, PMK No.85/PMK.03/2012, PMK No.37/PMK.03/2015). |
| 03 | Penyerahan ke Pemungut PPN selain Bendahara | Digunakan untuk transaksi dengan pemungut PPN selain bendahara pemerintah. Contoh: kontraktor kontrak kerja sama migas atau pemegang izin usaha panas bumi (PMK No.73/PMK.03/2010), serta entitas tertentu termasuk BUMN dalam kondisi tertentu. |
| 04 | Penyerahan dengan DPP Nilai Lain | Digunakan jika dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain (bukan harga jual biasa). Contoh: pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, atau transaksi khusus lainnya sesuai PMK No.251/KMK.03/2002. |
| 06 | Penyerahan dengan ketentuan khusus | Digunakan untuk transaksi tertentu seperti: penyerahan dengan tarif selain standar, penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis), serta penyerahan hasil tembakau tertentu. Juga mencakup penggunaan kode khusus oleh PKP retail tertentu. |
| 07 | Penyerahan dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut / DTP | Digunakan untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Contoh: proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman luar negeri, kawasan ekonomi tertentu, penyerahan avtur untuk penerbangan internasional, dan bahan bakar nabati. |
| 08 | Penyerahan yang dibebaskan dari PPN | Digunakan untuk transaksi yang secara khusus dibebaskan dari PPN. Contoh: barang modal untuk produksi, hasil pertanian tertentu, bibit/benih, air bersih, listrik dengan batas tertentu, serta rumah susun sederhana sesuai ketentuan. |
| 09 | Penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN) | Digunakan untuk penyerahan aktiva oleh PKP yang sebelumnya tidak diperjualbelikan, namun dikenakan PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN. |
Catatan Penting
- Pastikan data transaksi telah lengkap sebelum melakukan approval
- Gunakan kode transaksi yang sesuai untuk menghindari kesalahan pelaporan
- Gunakan fitur draft jika Anda masih perlu melakukan pengecekan data
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi tim support melalui email [email protected]. Kami siap membantu memastikan proses perpajakan Anda berjalan dengan lancar.