Saat ini kami menyediakan laporan untuk SPT PPh 21 dan PPN secara langsung melalui aplikasi OnlinePajak yang pelaporannya dilaporkan secara bulanan, dan Anda dapat lapor pajak bulanan melalui e-Filing. Selain itu di aplikasi OnlinePajak juga bisa membuat SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi.
Jika Anda memiliki atau mengelola lebih dari 1 NPWP, Anda dapat berlangganan fitur Bulk Upload e-Filing untuk menggunakan fitur ini.
It's simple, just click below on the button, ya.