Apakah Bisa Membuat Laporan Bulanan atau Tahunan Via OnlinePajak? Bagaimana Caranya?

Saat ini kami menyediakan laporan untuk SPT PPh 21 dan PPN secara langsung melalui aplikasi OnlinePajak yang pelaporannya dilaporkan secara bulanan, dan Anda dapat lapor pajak bulanan melalui e-Filing. Selain itu di aplikasi OnlinePajak juga bisa membuat SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi.

Jika Anda memiliki atau mengelola lebih dari 1 NPWP, Anda dapat berlangganan fitur Bulk Upload e-Filing untuk menggunakan fitur ini.