Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Cara Membuat File XML untuk E-Faktur Pajak Keluaran

By nurdithaagustin at OnlinePajak
Updated November 8, 2025

Fitur pembuatan file XML e-Faktur Pajak Keluaran  memudahkan Anda menyiapkan data transaksi secara massal sebelum diunggah ke sistem OnlinePajak ataupun Coretax.
Langkah-langkah berikut menjelaskan cara menyiapkan file XML menggunakan template Excel dari dashboard Coretax.

1. Unduh template dan converter terbaru:

2. Lengkapi template Excel Faktur Pajak Keluaran:

  • Buka template Excel yang telah diunduh dari dashboard Coretax.
  • Template ini terdiri dari beberapa sheet, yaitu Faktur Pajak, Detail Faktur, Referensi, dan Keterangan.
  • Pada sheet Faktur Pajak, lengkapi data utama transaksi seperti NPWP Penjual, Tanggal Faktur, Kode Transaksi, dan informasi umum lainnya.
  • Lanjutkan ke sheet Detail Faktur untuk mengisi rincian line item atau barang/jasa yang dijual.
  • Gunakan sheet Referensi dan Keterangan sebagai panduan atau acuan dalam melakukan pengisian data agar sesuai dengan format yang ditentukan.
  • Jika detail sudah dilengkapi, Simpan file dalam format .xls

3. Konversi ke XML

  • Buka aplikasi Converter yang telah Anda unduh sebelumnya, lalu extract file ke folder lokal di komputer Anda.
  • Jalankan aplikasi Converter dan klik “Browse” untuk memilih berkas Excel Faktur Pajak Keluaran yang telah diisi.
  • Pada kolom Jenis Faktur Pajak, pilih “Faktur Pajak Keluaran”.
  • Klik “Simpan” untuk memulai proses konversi.
  • Aplikasi akan otomatis menghasilkan file XML yang siap digunakan untuk diunggah ke sistem OnlinePajak 

4.Unggah File XML ke OnlinePajak

Setelah file XML berhasil dibuat, Anda dapat melanjutkan proses dengan mengunggahnya ke sistem OnlinePajak.
Ikuti panduan lengkap pada artikel Import Data Melalui Fitur Manajemen Data untuk langkah-langkah mengunggah file XML e-Faktur Pajak Keluaran ke OnlinePajak.

Informasi Tambahan

  • Format Tanggal: Format tanggal yang digunakan adalah DD-MM-YYYY.
  • Angka Desimal: Gunakan dua digit di belakang koma untuk angka desimal.
  • Referensi: Kolom “Referensi” dapat diisi dengan nomor invoice, nomor kontrak, atau informasi lain yang relevan.
  • Dokumen Pendukung: Kolom “Dokumen Pendukung” tidak perlu diisi.
  • Kode Transaksi: Gunakan kode transaksi yang sesuai dengan jenis transaksi.
  • Pajak yang Tidak Dipungut atau Dibebaskan: Jika ada PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan, gunakan kode yang sesuai dan isi keterangan tambahan yang relevan.

📝Catatan

  • Pastikan Anda selalu menggunakan template dan aplikasi converter versi terbaru yang tersedia di situs resmi DJP untuk menghindari kesalahan format.
  • Pada template Excel yang Anda unduh, telah disediakan contoh pengisian yang dapat digunakan sebagai panduan input data.
  • Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi [email protected] untuk mendapatkan bantuan dari tim support OnlinePajak.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.