Cara Mengelola dan Menambahkan Perusahaan Cabang

Apa Yang Harus Saya Lakukan Apabila NPWP Saya Sudah Terdaftar?Published

More
Edit

Untuk mengelola dan menambahkan perusahaan cabang kedalam akun Anda, pastikan Anda sudah berlangganan premium. Jika belum silakan mengajukan Paket premiumnya terlebih dahulu

Ada 2 cara Uuntuk menambahkan perusahaan cabang yaitu :

Dengan Cara Impor ( Bisa lebih dari 1 Perusahaan Sekaligus)

Dengan Cara Tambah 1 Perusahaan


Dengan Cara Impor ( Bisa lebih dari 1 Perusahaan Sekaligus)


  1. Login ke website OnlinePajak,
  2. Setelah Anda log-in pada akun OnlinePajak Anda tanda panah bawah letak nama perusahaan Anda, kemudian klik " + Add Branches"

  3. Pilih Kelola Cabang kemudian klik Impor Cabang,
  4. Untuk mengimpor perusahaan cabang Anda harus mengupload file yang telah disediakan. Anda bisa mengunduhnya format cabang di sini.  Jika sudah silakan upload file tersebut kemudian klik "unggah"
  5. Anda akan melihat list nama anggota Anda berhasil terupload.
  6. Jika memiliki pertanyaan atau menemukan kendala silakan untuk menghubungi tim support kami di Online-Pajak.com

Tips:

Pada file cabang lengkapi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti:

  • Nama : dilengkapi dengan nama perusahaan,
  • NPWP : sesuai dengan data yang Anda miliki dan berformat 12.345.678.9-010.000
  • Address : Alamat perusahaan tersebut,
  • Email : lengkapi dengan alamat email,
  • Member : peran user dalam perusahaan, (Apakah Admin, Manager dll)

 

Dengan Cara Tambah 1 Perusahaan

  1. Login ke website OnlinePajak,
  2. Setelah Anda log-in pada akun OnlinePajak Anda tanda panah bawah letak nama perusahaan Anda, kemudian klik " + Tambah NPWP"
  3. Pilih Kelola NPWP kemudian klik Tambah NPWP, 


  4. Untuk menambahkan cabang silakan untuk mengisi data perusahaan, jika sudah silakan untuk klik "Simpan"


Tips:

Pada file "Tambahkan NPWP" lengkapi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti:

  • Nama : dilengkapi dengan nama perusahaan,
  • NPWP : sesuai dengan data yang Anda miliki dan berformat 12.345.678.9-010.000
  • Alamat : Alamat perusahaan tersebut,
  • KLU : KLU sesuai perusahaan tersebut,
  • Nomor Telepon : Nomor perusahaan tersebut,
  • Email : lengkapi dengan alamat email,
  • Anggota Tim : User email yang ingin dimasukan ke NPWP Perusahaaan tersebut

Apa yang harus saya lakukan jika NPWP yang ingin saya daftarkan/tambahan mendapatkan notif "NPWP Sudah Terdaftar" ? Silakan baca artikel lengkapnya disini

Jika memiliki pertanyaan atau menemukan kendala silakan untuk menghubungi tim support kami dengan mengirimkan email ke support@online-pajak.com