Dalam lapor pajak manual atau datang langsung ke KPP, bukti lapor yang biasa Anda kenal adalah BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau "bukti kuning". Pada saat lapor pajak online, bukti e-Filing adalah BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dari DJP dan OnlinePajak yang disertai dengan sejumlah serial angka Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang akan Anda terima setelah berhasil melakukan e-Filing.
Sebagai informasi, Mengenai status pada BPE/NTTE hanya ada Kurang Bayar dan Lebih Bayar. Untuk status Kurang Bayar pada BPE/NTTE adalah nominal pajak pada SPT masa pajak bulan tersebut. Nominal tersebut juga merupakan nilai yang harus dibayar atau sudah dilunasi.
Di OnlinePajak, database BPE atau NTTE Anda tersimpan aman di cloud kami. Jadi tak perlu khawatir bukti e-Filing pajak online Anda hilang jika komputer Anda rusak atau terselip di antara dokumen-dokumen Anda yang lain.