Agar OnlinePajak dapat terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax, pengguna perlu mengisi detail penandatangan Coretax menggunakan Passphrase yang diperoleh dari dashboard Coretax DJP.
Langkah ini penting agar fitur e-Faktur dan pelaporan pajak di OnlinePajak dapat berfungsi dengan optimal.
👉 Tata Cara Permohonan Kode Otorisasi/Passphrase Coretax
1. Login ke Akun OnlinePajak
Kunjungi https://app.online-pajak.com dan login menggunakan email serta kata sandi Anda.
2. Akses Menu Profil Wajib Pajak
- Klik ikon gear ⚙️ (Pengaturan) di bagian kanan atas layar.
- Pilih Pengaturan WP → Profil Wajib Pajak.

3. Lengkapi Detail Penandatangan Coretax
Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom Detail Penandatangan Coretax, kemudian isi informasi berikut:
- NPWP16/ NIK PIC Utama
- NPWP16/ NIK Penandatangan
- Nama Penandatangan
- Passphrase yang sebelumnya telah didapat dari dashboard Coretax
- Pastikan seluruh data sesuai dengan informasi yang terdaftar di DJP lalu klik Simpan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kendala?
Jika Anda mengalami kesulitan saat menghubungkan Kode Otorisasi Cpretax ke OnlinePajak, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
- Periksa Kembali Kode Otorisasi: Pastikan kode yang dimasukkan sudah benar
- Cek Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses pengisian kode.
- Hubungi Tim Support: Jika masalah tetap berlanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim support OnlinePajak melalui email di [email protected].